Departemen
Kehutanan sebagai departemen teknis yang mengemban tugas dalam
pengelolaan
hutan, maka landasan dan prinsip dasar yang dibuat harus berdasarkan
peraturan
yang berlaku, landasan keilmuan yang relevan, dan konvensi-konvensi
internasional terkait dimana Indonesia turut meratifikasinya. Kebijakan
tersebut
adalah sebagai berikut:
A.
Pengelolaan Hutan Lestari
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan bahwa mangrove
merupakan
ekosistem hutan, dan oleh karena itu, maka pemerintah bertanggungjawab
dalam
pengelolaan yang berasaskan manfaat dan lestari, kerakyatan, keadilan,
kebersamaan, keterbukaan dan keterpaduan (Pasal 2). Selanjutnya dalam
kaitan
kondisi mangrove yang rusak, kepada setiap orang yang memiliki,
pengelola dan
atau memanfaatkan hutan kritis atau produksi, wajib melaksanakan
rehabilitasi
hutan untuk tujuan perlindungan konservasi (Pasal 43).